Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Rabu, 14 Desember 2016

Semua Parpol Tak Bisa Usung Calon Sendiri

Rabu, 14 Desember 2016 06:00:34 Semua Parpol Tak Bisa Usung Calon Sendiri
Reporter: Parto Sasmito, M. Yazid

blokBojonegoro.com - Masa berakhirnya tugas Bupati Bojonegoro, Suyoto dan Wakil Bupati Setyo Hartono sesuai dengan jadwal habis tanggal 8 Maret tahun 2018 mendatang. Namun, tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) direncanakan telah dimulai Agustus 2017. Jika melihat aturan dan kondisi Partai Politik (Parpol) di Bojonegoro, kemungkinan besar tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri. Mereka harus bergandeng dengan parpol lain untuk memenuhi ambang batas.

Kabupaten Bojonegoro termasuk ikut dalam rangkaian Pemilukada Juni 2018, karena penghitungan Akhir Masa Jabatan (AMJ), bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Jika tahapan sesuai dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, maka Januari 2017 pendaftaran calon sudah dilakukan dan ditetapkan pada Februari 2018.

Proses pengusulan calon untuk Parpol juga bertambah berat dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, di pasal 39 sangat jelas diatur jika, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan  umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."

Jelas saja, di Kabupaten Bojonegoro hampir semua Parpol tidak akan bisa mengusung sendiri Bacabup dan Bacawabup. Sebab, terbesar perolehan kursi Partai Golkar dengan 7 kursi dan suara sah 99.047 (13,3%), Partai Demokrat dapat 7 kursi dengan suara sah 91.186 (12,3%) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 6 kursi dan suara sah 92.611 (12,5%).

"Benar, semua Parpol di Kabupaten Bojonegoro tidak bisa mengusung calon sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan Parpol lainnya," kata Ketua KPU Bojonegoro, Abdim Munib, kepada blokBojonegoro.com.

Mengacu pada aturan, yakni UU No 10/2016, maka Parpol bisa mengusung calon jika memenuhi kuota 10 kursi, atau 20% dari total 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Sedangkan jika menggunakan suara sah, maka hitungan 25% sesuai Undang-Undang dari total akumulasi suara sah Pileg 2014 sebanyak 741.989, maka dibutuhkan sekitar 185.497 suara.

Sementara itu, pendaftaran calon di aturan juga detail disebutkan, terutama di Pasal 42, "Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan  Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi."

Calon Perseorangan Butuh 67.699 Pemilih


Bagi tokoh yang akan maju di Pemilukada Bojonegoro Juni 2018 mendatang, jauh hari sudah harus mulai mengumpulkan dukungan. Sebab, sesuai rencana tahapan KPU Bojonegoro, penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dilakukan Desember 2017.

Tidak main-main, Paslon perseorang diatur rinci di UU No 10/2016, terutama di Pasal 41 ayat 2 Huruf d dan Pasal 41 ayat 3 Huruf  d. Dijelaskan, jika Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan  di Kabupaten/Kota dimaksud.

"Kalau Kabupaten Bojonegoro ada 28 kecamatan, maka setengah dari jumlah kecamatan itu harus terpenuhi," jelasnya.

Dukungan sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu tercantum di Pasal 42 ayat 3 Huruf d.

Kalau mengaca pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebanyak 1.041.529 Pemilih, maka tokoh yang akan maju di jalur perserorangan membutuhkan dukungan minimal 67.699 pemilih. [ito/zid/mad/bersambung]
JUMLAH SUARA SAH SELURUH PARPOL DAN JUMLAH KURSI DI DPRD PADA PEMILU ANGGOTA DPRD 2014
PARTAI
 SUARA SAH
%
KURSI
1. Partai NASDEM
40.719
 5,5%
2 Kursi
2. PKB
81.778
11,0%
6 Kursi
3. PKS
51.173
6,9%
4 Kursi
4.PDI Perjuangan
81.601
11,0%
5 Kursi
5. Partai GOLKAR
99.047
13,3%
7 Kursi
6. Partai GERINDA
76.121
10,3%
5 Kursi
7. Partai Demokrat
91.186
12,3%
7 Kursi
8. PAN
92.611
12,5%
6 Kursi
9. PPP
66.079
8,9%
5 Kursi
10. Partai HANURA
33.287
4,5%
2 Kursi
14. PBB
2.187   
0,3%
0 Kursi
15. PKPI
26.200
3,5%
1 Kursi
Jumlah
741.989
100%
50 Kursi
Sumber: KPU Bojonegoro/LitBang blokBojonegoro, diolah
Ilustrasi Foto: net
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar