Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Menjelang tutup tahun 2016, ternyata beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro belum mengajukan penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III. Setidaknya, ada 13 kecamatan yang belum mengusulkan pengajuan, karena ADD tahap akhir tersebut harus sudah diajukan tanggal 23 Desember 2016.
"Baru 15 kecamatan yang mengajukan ADD tahap tiga, 13 kecamatan belum mengajukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyuti, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, proses pencairan ADD diajukan per kecamatan. Namun dari 15 kecamatan yang sudah masuk itu, belum semua desa di masing-masing kecamatan komplit semuanya. "Seperti kecamatan yang desanya banyak, itu tidak semuanya," ujarnya.
Selain itu, pihak kecamatan yang mengajukan tidak menunggu semua desa lengkap persyaratan pengajuannya. Sehingga, bagi desa yang sudah siap mengajukan akan langsung diusulkan ke BPKKD serta persyaratan desa yang masuk di kabupaten juga dilakukan verifikasi.
"Ada persyaratan yang kurang, seperti stempel kurang, nominal salah, tidak ada tanda tangan bendahara. Kalau salah akan dikembalikan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, agar seluruh desa menyerap ia selalu memberikan informasi dalam pertemuan-pertemuan. "Termasuk surat edaran Bupati, pada awal 29 Januari 2016 kalau ADD terakhir tanggal 23 Desember sudah harus diajukan," imbuhnya.
ADD tersebut digunakan untuk gaji, tunjangan Kades dan perangkat, pembangunan desa dan kegiatan yang lainnya. "Kalau tidak diterserap hangus, kasihan desa. Tidak menjadi beban di tahun 2017," ungkapnya.
Setidaknya ADD tahap III ini ada sekitar Rp24 miliar yang disiapkan untuk seluruh desa. "Setelah persyaratan benar. Dana langsung ditransfer ke rekening desa," pungkasnya.[zid/lis]
blokBojonegoro.com - Menjelang tutup tahun 2016, ternyata beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro belum mengajukan penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III. Setidaknya, ada 13 kecamatan yang belum mengusulkan pengajuan, karena ADD tahap akhir tersebut harus sudah diajukan tanggal 23 Desember 2016.
"Baru 15 kecamatan yang mengajukan ADD tahap tiga, 13 kecamatan belum mengajukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyuti, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, proses pencairan ADD diajukan per kecamatan. Namun dari 15 kecamatan yang sudah masuk itu, belum semua desa di masing-masing kecamatan komplit semuanya. "Seperti kecamatan yang desanya banyak, itu tidak semuanya," ujarnya.
Selain itu, pihak kecamatan yang mengajukan tidak menunggu semua desa lengkap persyaratan pengajuannya. Sehingga, bagi desa yang sudah siap mengajukan akan langsung diusulkan ke BPKKD serta persyaratan desa yang masuk di kabupaten juga dilakukan verifikasi.
"Ada persyaratan yang kurang, seperti stempel kurang, nominal salah, tidak ada tanda tangan bendahara. Kalau salah akan dikembalikan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, agar seluruh desa menyerap ia selalu memberikan informasi dalam pertemuan-pertemuan. "Termasuk surat edaran Bupati, pada awal 29 Januari 2016 kalau ADD terakhir tanggal 23 Desember sudah harus diajukan," imbuhnya.
ADD tersebut digunakan untuk gaji, tunjangan Kades dan perangkat, pembangunan desa dan kegiatan yang lainnya. "Kalau tidak diterserap hangus, kasihan desa. Tidak menjadi beban di tahun 2017," ungkapnya.
Setidaknya ADD tahap III ini ada sekitar Rp24 miliar yang disiapkan untuk seluruh desa. "Setelah persyaratan benar. Dana langsung ditransfer ke rekening desa," pungkasnya.[zid/lis]