Reporter: Muhamad Fatoni
blokBojonegoro.com - Tim Appraisal Independent telah menetapkan harga calon tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pelem Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Harga tanah tersebut disesuaikan dengan hasil penilaian tanah dari berbagai aspek.
"Sudah diberikan penilaian," terang Pelaksana jabatan sementara (Pjs) Kepala Desa Pelem, Budi Sukisna kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (22/10/2016).
Terkait berapa nilai taksiran calon tanah pengganti TKD Pelem per meter, Pria yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwosari ini belum bisa membeberkannya secara gamblang dan detail.
"Tidak hafal. Saya lupa berapa nilainya," ucapnya berulang.
Setelah harga lahan ditentukan, Pihak Pemerintah desa (Pemdes) setempat akan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musydes) bersama masyarakat dan pemilik lahan.
"Apabila disepakati dilanjutkan dengan pelepasan lahan," ungkapnya.
Budi Sukisna menyebut, ada delapan bidang tanah pengganti TKD Pelem. Semuanya ada di desa setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Rohmadi belum memberikan jawaban. [oni/mu]
blokBojonegoro.com - Tim Appraisal Independent telah menetapkan harga calon tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pelem Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Harga tanah tersebut disesuaikan dengan hasil penilaian tanah dari berbagai aspek.
"Sudah diberikan penilaian," terang Pelaksana jabatan sementara (Pjs) Kepala Desa Pelem, Budi Sukisna kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (22/10/2016).
Terkait berapa nilai taksiran calon tanah pengganti TKD Pelem per meter, Pria yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwosari ini belum bisa membeberkannya secara gamblang dan detail.
"Tidak hafal. Saya lupa berapa nilainya," ucapnya berulang.
Setelah harga lahan ditentukan, Pihak Pemerintah desa (Pemdes) setempat akan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musydes) bersama masyarakat dan pemilik lahan.
"Apabila disepakati dilanjutkan dengan pelepasan lahan," ungkapnya.
Budi Sukisna menyebut, ada delapan bidang tanah pengganti TKD Pelem. Semuanya ada di desa setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Rohmadi belum memberikan jawaban. [oni/mu]