Reporter: Muhamad Fatoni
blokBojonegoro.com - Tim gabungan yang menggelar razia penambangan pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro gagal menangkap sang pemilik tambang.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, saat petugas gabungan tiba di lokasi, pengelola tambang pasir ilegal lebih dulu melarikan diri.
Baca juga [4 Mesin Diamankan, Ditenggelamkan dan Dibakar]
"Ketika kami datang, pemiliknya langsung kabur," ujarnya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan, dalam razia itu, petugas hanya mengamankan 4 unit mesin diesel yang digunakan untuk mengambil pasir di sungai, selain itu, juga menenggelamkan 4 unit diesel, serta membakar 4 unit peralatan sedot pasir.
"4 unit diesel kita bawa, 4 unit ditenggelamkan, dan 4 unit peralatan dibakar di tempat," imbuhnya.
Meski melarikan diri, namun pihaknya sudah mengantongi nama pemilik dan operator tambang ilegal itu. Sehingga, hal ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
Razia penambangan pasir ilegal ini memang difokuskan di wilayah Desa Mojorejo. Ini karena di desa setempat paling banyak terdapat kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
"Banyak sekali. Dan semuanya ilegal (menggunakan mesin mekanik)," jelas Mantan Camat Malo tersebut. [oni/mu]
blokBojonegoro.com - Tim gabungan yang menggelar razia penambangan pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro gagal menangkap sang pemilik tambang.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, saat petugas gabungan tiba di lokasi, pengelola tambang pasir ilegal lebih dulu melarikan diri.
Baca juga [4 Mesin Diamankan, Ditenggelamkan dan Dibakar]
"Ketika kami datang, pemiliknya langsung kabur," ujarnya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan, dalam razia itu, petugas hanya mengamankan 4 unit mesin diesel yang digunakan untuk mengambil pasir di sungai, selain itu, juga menenggelamkan 4 unit diesel, serta membakar 4 unit peralatan sedot pasir.
"4 unit diesel kita bawa, 4 unit ditenggelamkan, dan 4 unit peralatan dibakar di tempat," imbuhnya.
Meski melarikan diri, namun pihaknya sudah mengantongi nama pemilik dan operator tambang ilegal itu. Sehingga, hal ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
Razia penambangan pasir ilegal ini memang difokuskan di wilayah Desa Mojorejo. Ini karena di desa setempat paling banyak terdapat kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
"Banyak sekali. Dan semuanya ilegal (menggunakan mesin mekanik)," jelas Mantan Camat Malo tersebut. [oni/mu]