Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Senin, 03 Oktober 2016

Tak Sesuai Mekanisme, LBH Kinasih Siap Mengawal

Senin, 03 Oktober 2016 13:00:52 Tak Sesuai Mekanisme, LBH Kinasih Siap Mengawal
Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Berbagai upaya dilakukan karyawati Mitra Produksi Sigaret (MPS) Padangan, Sri Rahayu, warga Dusun Mbaru RT.14/RW.02 Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan,, Kabupaten Bojonegoro untuk menuntut haknya. Termasuk meminta bantuan LBH Kinasih Bojonegoro, terkait pemberhentian kerja dari perusahaan tempatnya bekerja selama 11 tahun.

Dengan membawa bukti dari surat perusahaan yang ditandatangani Kabag. Umum dan Personilia MPS PT Rukun Jaya Makmur, Ridwan tertanggal 30 September 2016.
[Baca juga: Bekerja 11 Tahun, Karyawati MPS di Berhentikan ]

Dalam surat pengalaman kerja yang diterimanya bernomor 33/Pers/PT.RJM/SPK/IX/2016, menerangkan intinya jika Sri Rahayu telah bekerja diperusahaan itu mulai tanggal 17 Februari 2005 sampai 30 September 2016.

"Dan yang bersangkutan keluar dari perusahaan kami, karena mangkir. Padahal sebulan lima hari tidak masuk itu tidak berturut-turut," kata suami Sri Rahayu, Mahfud sambil membacakan surat itu.

Sehingga ia mendatangi LBH Kinasih Bojonegoro, Senin (3/10/2016) untuk meminta haknya yang sudah bekerja selama ini. "Ini nanti diselesaikan secara kekeluargaan dulu, tapi jika tidak kita akan melapor supaya perusahaan tidak seenaknya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, LBH Kinasih Bojonegoro, Imam Muchlas membenarkan jika ada karyawati perusahaan MPS Padangan yang dikeluarkan. "Sehingga kita akan mengawal itu dan secepatnya mengkonfirmasi ke perusahaan terkait pemutusan kerja tersebut," terangnya.

Agar diketahui sisi yang sebenarnya bagaimana dan proses maupun mekanisme seperti apa, lanjut Imam,  pihaknya juga menunggu aduan yang lain, jika ada karyawan maupun karyawati dipecat dari purusahaan tanpa ada kejelasan yang pasti.

Ditambahkan, jika karywati tersebut diputus kerjanya, karena alasan tidak masuk lima hari itu tidak sesuai. Pasalnya karyawati itu lima hari tidak masuk selama sebulan tidak berturut-turut.

"Dalam aturan SPSI, pasal 21 tentang peringatan menjelaskan, tidak masuk kerja tampa ijin terlebih dahulu atau alasan sah selama 3 hari atau lima hari berturut-turut selama sebulan," tandas Imam yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi itu.[zid/ito]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar