Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2017 diusulkan senilai Rp1.677.000. Usulan tersebut naik dibanding UMK 2016 yang senilai Rp1.462.000.
Namun usulan tersebut belum final, karena sampai sekarang masih di meja Bupati. Kabid Hubungan Industrial, Disnakertransos Bojonegoro, Imam Wahyu mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan terdiri atas Disnakertransos, Apindo, SPSI, akademisi, serta BPS menghasilkan nilai yang diajukan ke pemerintah provinsi.
"Tinggal menunggu keputusan Bupati sebelum diajukan ke provinsi,” jelas Imam.
Dikatakankan, perhitungan UMK 2017 tak seperti perhitungan UMK sebelumnya, yang menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Penentuan nilai UMK 2017 menggunakan formula seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan.
Produk domestik bruto (PDB) nasional 2016 sebesar 4,97 persen dan inflasi tahunan 3,07 persen. [oel/mu]
blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2017 diusulkan senilai Rp1.677.000. Usulan tersebut naik dibanding UMK 2016 yang senilai Rp1.462.000.
Namun usulan tersebut belum final, karena sampai sekarang masih di meja Bupati. Kabid Hubungan Industrial, Disnakertransos Bojonegoro, Imam Wahyu mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan terdiri atas Disnakertransos, Apindo, SPSI, akademisi, serta BPS menghasilkan nilai yang diajukan ke pemerintah provinsi.
"Tinggal menunggu keputusan Bupati sebelum diajukan ke provinsi,” jelas Imam.
Dikatakankan, perhitungan UMK 2017 tak seperti perhitungan UMK sebelumnya, yang menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Penentuan nilai UMK 2017 menggunakan formula seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan.
Produk domestik bruto (PDB) nasional 2016 sebesar 4,97 persen dan inflasi tahunan 3,07 persen. [oel/mu]