Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Kasus kejahatan tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja, tetapi anak-anak di Kabupaten Bojonegoro juga rentan menjadi korban kejahatan terutama persetubuhan. Sehingga para orang tua maupun yang lainnya perlu mewaspadai kejahatan tersebut.
Dari data yang dihimpun blokBojonegoro.com dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, dari data tahun 2013 sampai tahun 2015, laporan kekerasan atau asus pada anak terdapat beberapa jenis. Mulai kekerasan fisik, psikologi, penelantaran, pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan. Namun selain itu juga terdapat anak yang dilarikan, penjualan anak serta kenakalan.
Tetapi jumlah kasus pada anak terbanyak terjadi pada tahun 2013 dengan jumlah 30 kasus, untuk tahun 2014 ada 23 kasus dan turun ditahun 2015 menjadi 21 kasus. "Tahun terakhir itu paling banyak kasus persetubuhan," kata Johny Nurhariyanto, Divisi Humas P3A Kabupaten Bojonegoro kepada blokBojonegoro.com.
Jumlah kasus persetubuhan tiga tahun tersebut ada 26 kasus, yakni tahun 2013 ada 11 kasus, 2014 terjadi 8 kasus dan tahun 2015 sebanyak 7 kasus. "Banyak hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada perempuan maupun anak," terangnya.
Menurutnya, dalam UU nomor 23 tahun 2002 yang dirubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dimaksud anak adalah usia 0 tahun atau masih dalam kandungan sampai 18 tahun. Sehingga penyebabnya banyak di antaranya karena mental atau moralnya pelakusudah tidak baik serta tidak memahami ajaran agama.
"Termasuk terpengaruh film-film porno yang didapat dari perkembangan IT, pengarus miras dan lainnya. Serta banyak terjadi kasus pemerkosaan dilakuan oleh orang yang sudah sangat kenal dengan korban, seperti teman dekat, kekasih atau pacar, saudara, ayah (tiri maupun kadung), guru, pemuka agama dan sebagainya," jelasnya.
Ditambahkan, dampaknya dalam sejumlah kasus yang ditangani, korban kehilangan nyawa selain itu pula korban juga beresiko tertular HIV. Pasalnya terkadang penyebab kejahatan seksual tersebut ditimbulka karena korban berbusana seksi, sehingga mengundang sahwat pelakunya. Sedangkan anak yang menjadi pelaku, merekayang disangka didkawa atau dinyatakan berbukti bersalah.
Sementara itu anak yang menjadi korban, mereka yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual maupun sosial, yang mengakibatkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang maupun lembaga dan bahkan negara. "Yang perlu ditandaskan, bagi anak sebagai korban perlu mendapat perlindungan," pungkasnya.[zid/ito]
DATA KASUS YANG MELIBATKAN ANAK
TAHUN 2013-2015
|
||||||
KASUS
|
2013
|
2014
|
2015
|
|||
KDRT
|
NON KDRT
|
KDRT
|
NON KDRT
|
KDRT
|
NON KDRT
|
|
Fisik
|
2
|
3
|
1
|
2
|
-
|
-
|
Psikis
|
1
|
3
|
4
|
1
|
-
|
-
|
Penelantaran
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
Pemerkosaan
|
-
|
2
|
1
|
3
|
-
|
3
|
Persetubuhan
|
-
|
11
|
-
|
8
|
-
|
7
|
Pencabulan
|
-
|
3
|
-
|
2
|
-
|
2
|
Melarikananak
|
-
|
2
|
-
|
1
|
-
|
1
|
Trafficking
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kenakalan
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
7
|