Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Kantor Jasa Raharja Bojonegoro mengklaim, jika kantor jasa raharja sudah ketat terhadap Pemungutan Liar (Pungli) sejak awal masuk kerja kepada pegawai, agar pegawai tidak menerima ataupun menjanjikan integritas kepada masayarakat.
"Kita sudah bebas dari Pungli sejak awal berdirinya kantor," kata Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.
Ia mengatakan, setiap pegawai diharuskan untuk melakukan pelayanan dari jiwa, dan tidak diperbolehkan meminta uang kepada masyarakat maupun memotong uang sepeserpun dari hak yang diberikan. Seperti fungsinya, jasa raharja terus melakukan fungsinya sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang No 33 dan 34 tahun 1964, dalam memberikan perlindungan dana asuransi yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Salah satunya, pemberian santunan kepada para ahli waris korban luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Melayani dengan jiwa sudah diterapkan sejak awal kerja," imbuhnya. [ifa/mu]
blokBojonegoro.com - Kantor Jasa Raharja Bojonegoro mengklaim, jika kantor jasa raharja sudah ketat terhadap Pemungutan Liar (Pungli) sejak awal masuk kerja kepada pegawai, agar pegawai tidak menerima ataupun menjanjikan integritas kepada masayarakat.
"Kita sudah bebas dari Pungli sejak awal berdirinya kantor," kata Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.
Ia mengatakan, setiap pegawai diharuskan untuk melakukan pelayanan dari jiwa, dan tidak diperbolehkan meminta uang kepada masyarakat maupun memotong uang sepeserpun dari hak yang diberikan. Seperti fungsinya, jasa raharja terus melakukan fungsinya sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang No 33 dan 34 tahun 1964, dalam memberikan perlindungan dana asuransi yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Salah satunya, pemberian santunan kepada para ahli waris korban luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Melayani dengan jiwa sudah diterapkan sejak awal kerja," imbuhnya. [ifa/mu]