Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pihak kepolisian bergerak cepat, hanya membutuhkan 5 jam Polres Bojonegoro mampu mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Cahya Amalia Zahra (10), siswa asal Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan sepupunya sendiri, AR (20).
Baca juga: [Pelaku Sering Tonton Film Porno Sejak Umur 17]
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara. "Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sanksi, kurang lima jam sudah bisa mengungkap pelaku," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa (19/7/2016).
Pelaku yang tinggal berdekatan dengan rumah korban, berdalih korban digondol hantu dan pelaku juga ikut mencari korban. Namun pelaku tidak dapat mengelak, setelah barang bukti dan saksi mengarah pada tersangka.
Ditambahkan, pelaku terancam pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 388 KUHP. "Maksimal 15 tahun, denda lima miliar," imbuhnya. [zid]
blokBojonegoro.com - Pihak kepolisian bergerak cepat, hanya membutuhkan 5 jam Polres Bojonegoro mampu mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Cahya Amalia Zahra (10), siswa asal Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan sepupunya sendiri, AR (20).
Baca juga: [Pelaku Sering Tonton Film Porno Sejak Umur 17]
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara. "Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sanksi, kurang lima jam sudah bisa mengungkap pelaku," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa (19/7/2016).
Pelaku yang tinggal berdekatan dengan rumah korban, berdalih korban digondol hantu dan pelaku juga ikut mencari korban. Namun pelaku tidak dapat mengelak, setelah barang bukti dan saksi mengarah pada tersangka.
Ditambahkan, pelaku terancam pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 388 KUHP. "Maksimal 15 tahun, denda lima miliar," imbuhnya. [zid]