Reporter: Muhamad Fatoni
blokBojonegoro.com - Truk nomor polisi (nopol) K 1969 N yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan angkutan kota dalam provinsi (AKAP) di jalan raya besar Bojonegoro-Padangan, tepatnya di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan diketahui mengangkut sulfur organik.
Baca juga: [Bus Berisi Penumpang Diseruduk Truk]
Sulfur organik itu merupakan limbah pengolahan gas dari Central Processing Plant (CPP) Gundih yang dioperatori PT Pertamina Ekplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu di wilayah Blora.
Sulfur organik akan dikirim ke wilayah Tuban, Jawa Timur untuk berbagai hal.
Menurut Kapolsek Padangan, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani Rinawan, itu merupakan limbah berbahaya. "Bahaya, baunya tidak sedap, bisa bikin kepala pening," terangnya kepada reporter blokBojonegoro.com, Rabu (7/9/2016).
Pengangkutan sulfur organik seberat 13,07 kubik itu, kata Kapolsek, juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat izin. Transportasi yang digunakan juga tidak aman (bak truk terbuka tanpa penutup).
"Tidak ada kelengkapan surat, hanya nota saja," ungkap Mantan Kapolsek Ngraho, Bojonegoro tersebut.
Ahmad Setyo Tri Handoko, sopir truk tersebut membenarkan jika angkutan dalam bak truknya berisi sulfur organik. Sulfur diambilnya dari CPP Gundih.
Untuk proses lebih lanjut, truk dibawa ke Polres Bojonegoro. [oni/mu]
blokBojonegoro.com - Truk nomor polisi (nopol) K 1969 N yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan angkutan kota dalam provinsi (AKAP) di jalan raya besar Bojonegoro-Padangan, tepatnya di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan diketahui mengangkut sulfur organik.
Baca juga: [Bus Berisi Penumpang Diseruduk Truk]
Sulfur organik itu merupakan limbah pengolahan gas dari Central Processing Plant (CPP) Gundih yang dioperatori PT Pertamina Ekplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu di wilayah Blora.
Sulfur organik akan dikirim ke wilayah Tuban, Jawa Timur untuk berbagai hal.
Menurut Kapolsek Padangan, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani Rinawan, itu merupakan limbah berbahaya. "Bahaya, baunya tidak sedap, bisa bikin kepala pening," terangnya kepada reporter blokBojonegoro.com, Rabu (7/9/2016).
Pengangkutan sulfur organik seberat 13,07 kubik itu, kata Kapolsek, juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat izin. Transportasi yang digunakan juga tidak aman (bak truk terbuka tanpa penutup).
"Tidak ada kelengkapan surat, hanya nota saja," ungkap Mantan Kapolsek Ngraho, Bojonegoro tersebut.
Ahmad Setyo Tri Handoko, sopir truk tersebut membenarkan jika angkutan dalam bak truknya berisi sulfur organik. Sulfur diambilnya dari CPP Gundih.
Untuk proses lebih lanjut, truk dibawa ke Polres Bojonegoro. [oni/mu]