Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Jumat, 27 Mei 2016

Usaha Tambang Ilegal Padangan Milik Mantan Anggota Dewan

Jumat, 27 Mei 2016 12:00:00 Usaha Tambang Ilegal Padangan Milik Mantan Anggota Dewan
Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Dua lokasi penambangan pasir darat secara ilegal di Desa Prangi dan Desa Tebon Kecamatan Padangan disebut-sebut milik mantan anggota DPRD Bojonegoro berinisial S. Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ini proses hukum kasus tambang ilegal di Kecamatan Padangan masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya akan kita mintai keterangan. Saksi yang sudah diperiksa mengakui, jika itu tambang milik mantan anggota dewan berinisial S," ungkap Kapolres.

Informasi yang dihimpun, S menggunakan CV Tipas Group, yang bekerjasama dengan pihak desa untuk mengelola penambangan pasir darat secara ilegal di atas lahan perorangan dan pemerintah (solo valley), Desa Prangi Kecamatan Padangan, sedangkan untuk yang berada di Desa Tebon dikelola oleh orang luar daerah yaitu Kabupaten Blora.

Dari hasil razia tersebut, pihak yang berwenang langsung mengamankan tempat kejadian perkara dan menyita barang bukti berupa dua unit eksavator dari dua lokasi, satu unit truk, satu diesel untuk menaikan pasir dan mengamankan operator sekaligus pekerja yang saat itu berada di lokasi.

Kapolres mengaku, akan terus mendalami kasus tersebut dan semua pihak yang terlibat. Namun dia memastikan tidak ada oknum dibalik usaha tambang ini. Kalau memang ada, kapolres meminta media atau masyarakat langsung melapor kepadanya. [oel/mu]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar