Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Senin, 16 Mei 2016

Pencuri dan Penadah Motor Dibekuk Polisi

Senin, 16 Mei 2016 13:00:00Pencuri dan Penadah Motor Dibekuk Polisi
Reporter: Dita Afuzal Ulya

blokBojonegoro.com - Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah berhasil dibekuk oleh petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Saat rilis pagi tadi, petugas juga menunjukkan tersangka pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti curian di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (16/5/2016).

Kapolres Bojonegoro. AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama MR (26) alias AP, warga Desa Talok Kecamatan Kalitidu dan seorang penadah bernama Mastur (25) warga Desa Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

"Sedangkan masih ada satu tersangka lagi RAR warga Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu, yang masih berstatus DPO," kata Kapolres.

Dijelaskan, kejadian curanmor berlangsung sekitar bulan April 2016 lalu, pelaku MR dan RAR melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor milik warga yang berada di di sekitar area persawahan, dan pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T saat melakukan aksi pencurian.

Saat akan melakukan penangakapan di rumah pelaku Desa Talok Kecamatan Kalitidu, pelaku terlebih dahulu kabur dan petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan dua unit sepeda motor, dan melakukan lagi pencarian di sekitar rumah pelaku akhirnya ditemukan 1 sepeda motor lagi yang disimpan pelaku MR.

"Pelaku MR berhasil kita tangkap di wilayah Kudus dan setelah dikembangkan, kita juga menangkap satu penadah Mastur yang membawa 2 unit sepeda motor curian," lanjut Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, MR menjalankan aksi pencuriannya di lima lokasi di wilayah Bojonegoro, yakni Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu, Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, Desa Katur Kecamatan Gayam, Desa Kembangan Kecamatan Kasiman, dan Desa Bandungrejo Kecmatan Ngasem.

"Pelaku MR sudah pernah dihukum dengan perkara penggelapan dan bermodus sebagai anggota TNI AD, saat berada di sel dia bertemu dengan tersangka curanmor juga, dan saat penangkapan di rumah pelaku MR terdapat baju doreng tentara," jelas Kapolres.

Selain mendapati 5 motor hasil curian, petugas juga menyita 5 buah kunci depan sepeda motor, 8 buah keranjang variasi sepeda motor merk honda, sepasang termol bodi belakang, 2 buah totok belakang sepeda motor bebek, 1 buah totok depan depan sepeda bebek, 6 pasang spion, sepeda motor, 2 pasang plat nomor polisi, 1 buah kunci T dengan 3 buah mata kunci, dan seperangkat kunci bengkel.

Sementara itu, lima sepeda motor hasil curian tersangka, yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Nopol S 5107 BR, Yamaha Jupiter Z, Suzuki Shogun 125, Honda Beat, dan Honda Supra X.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merasakan jeruji besi, tersangka MR terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363. Kapolres Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat terbuka, seperti sawah atau pasar. [ita/mu]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar