Reporter: Dita Afuzal Ulya
blokBojonegoro.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro, telah mencatat sampai pada bulan Maret 2016, telah ada sebanyak 4 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bojonegoro.
Kabid Pengembangan BKD Bojonegoro, Lusiana Y Krisnawati menjelaskan, pada tahun 2016 ini, pihaknya baru menerima laporan sebanyak 4 kasus PNS yang melakukan pelanggaran.
"Menurut laporan, ada 4 kasus pelanggaran," ungkapnya, kepada blokBojonegoro.com, Selasa (9/8/2016).
Sementara itu, menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2015 sebelumnya ada sebanyak 19 kasus pelanggaran, sedangkan di tahun 2014 ada sebanyak 14 kasus pelanggaran.
"Jenis pelanggarannya juga bervariasi dan tentunya pemberian sanksi tergantung dengan bobot pelanggaran yang dilakukan," imbuh perempuan asal Kelurahan Mojokampung ini. [ita/mu]
blokBojonegoro.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro, telah mencatat sampai pada bulan Maret 2016, telah ada sebanyak 4 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bojonegoro.
Kabid Pengembangan BKD Bojonegoro, Lusiana Y Krisnawati menjelaskan, pada tahun 2016 ini, pihaknya baru menerima laporan sebanyak 4 kasus PNS yang melakukan pelanggaran.
"Menurut laporan, ada 4 kasus pelanggaran," ungkapnya, kepada blokBojonegoro.com, Selasa (9/8/2016).
Sementara itu, menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2015 sebelumnya ada sebanyak 19 kasus pelanggaran, sedangkan di tahun 2014 ada sebanyak 14 kasus pelanggaran.
"Jenis pelanggarannya juga bervariasi dan tentunya pemberian sanksi tergantung dengan bobot pelanggaran yang dilakukan," imbuh perempuan asal Kelurahan Mojokampung ini. [ita/mu]