Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Senin, 16 Oktober 2017

Dua Periode Jadi PPK dan PPS, Dipastikan Gugur

Senin, 16 October 2017 10:00:00

Dua Periode Jadi PPK dan PPS, Dipastikan Gugur
Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Bagi peserta calon PPK dan PPS yang sudah dua kali menjabat, diharapkan tidak mendaftar lagi. Jika itu terbukti dipastikan gugur, hal tersebut sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2017, perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang tatakerja KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Wakikota.

"PPK atau PPS di dua periode itu, tidak bisa mendaftar pada jabatan yang sama dan tidak diperbolehkan," kata ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib kepada blokBojonegoro.com.

Dari data KPU, pelaksanaan tahun 2007 Pilbup, tahun 2008 Pilgub dan tahun 2009 Pileg-Pilpres. Sedangkan tahun 2012 Pilbup, tahun 2013 Pilgub, tahun 2014 Pileg-Pilpres. Dua periode tidak boleh mendaftar, periode 2005-2009 dan 2010-2014.

"Boleh kalau dari PPK ke PPS dan KPU punya data. Serta pendaftar mengisi surat pernyataan bermaterai kalau belum menjabat dua periode, jika terbukti bisa diproses sesuai aturan," terangnya.

Ditambahkan, sebelum menerima pendaftaran, KPU sudah sosialisasi dan setelah pendaftaran akan diseleksi administrasi, dilanjutkan tes tulis. "Dalam penjaringannya tes tulis diambil 10. Untuk itu bisa mendaftar sesuai aturan," pungkasnya. [zid/mu]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar