Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Kamis, 16 Februari 2017

Judi Pilkades Kepohkidul, Dua Orang Diamankan Polisi

Jumat, 17 Februari 2017 09:00:00
Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro mengamankan dua orang warga yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi Pilkades di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/2/2017). Kedua pelaku asal Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses lebih lanjutnya.

Dua orang pelaku tersebut diketahui berinisial KUS (48) yang bertindak selaku bandar dan TS alias KT (33) yang bertindak selaku penombok, keduanya warga Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. "Pelaku diamankan berjudi Pilkades Kepohkidul," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.

Dijelaskan, kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sedang bertindak selaku bandar judi, dalam Pilkades Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan ditemukan KUD (48) sedang duduk di pinggir jalan raya, dengan membawa rekapan taruhan judi Pilkades, kemudian KUS (48) segera diamankan petugas.

"Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya berhasil diamankan TS alias KT (33) yang bertindak selaku penombok.” terangnya.

Dari tangan pelaku KUS (48) petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp4,6 juta, sedangkan dari pelaku TS alias KT (33) petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp5,7 juta.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian taruhan Pilkades di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem. “Kedua orang pelaku judi berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. Atas perbuatannya, pelaku Kus (48) disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, sedangakn pelaku TS alias KT (33) disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [zid/mu]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar