Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Kamis, 02 Februari 2017

Bupati: Semua Sudah Diproses Sesuai Hukum

Kamis, 02 Februari 2017 21:00:19 Bupati: Semua Sudah Diproses Sesuai Hukum
Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Menanggapi penahanan Presiden Boromania, Priyanto alias Jasmo dan pencatutan nama Pemkab Bojonegoro dalam aksi dugaan penipuan, Bupati Bojonegoro, Suyoto tidak mempersoalkan hal itu. Apalagi saat ini kasusnya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Itu kan sudah diproses hukum. Siapa pun bisa mengaku dekat dengan orang Pemkab (Bojonegoro)," kata Kang Yoto sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com, saat disinggung penipuan yang mencatut pemerintahannya.

Politisi PAN itu menambahkan, agar tidak terulang Pemkab melakukan keterbukaan dokumen kontrak. Sehingga tidak ada lagi yang menipu mengatasnamakan Pemkab Bojonegoro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jasmo ditengarai berhasil menipu dan membawa uang Rp171 juta milik Afid Kusmawan warga Karang Menur, Surabaya. Afid memberikan uang ratusan juta, lantaran tertarik proyek yang ditawarkan pria asal Jalan Pahlawan, Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Boronegoro itu.

"Tersangka ini menawarkan dua proyek ke korban yang teryata hanya fiktif," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shlitonga, Jumat (27/1/2017).  

Awalnya korban akan diberikan proyek pengadaan barang berupa 1 unit excavator yang nilainya mencapai Rp2,1 Miliar. Afid lebih yakin atas proyek tersebut, karena Jasmo mengaku masih aktif sebagai presiden Boromania dan dirinya kenal dekat dengan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

"Dari sini, korban mengajak dua rekannya untuk berpura-pura sebagai orang dinas penanganan proyek, hingga membuat korban percaya," lanjut Shinto.

Agar bisa memenangkan tender, tersangka mengatakan ke korban harus menyediakan uang Rp21 juta untuk diberikan ke pengurus tender. Ketika ditunggu sampai 5 Juli 2016 hingga sampai 26 Agustus 2016, korban bertemu tersangka guna bertanya proyek pengadaan barang excavator. Jasmo, justru memberikan proyek  pengadaan baju seragam dinas yang nilainya mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

Pada 30 Agustus 2016, korban kembali menemui tersangka untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jasmo kembali mengatakan agar tander bisa dimenangkan, korban harus memberikan uang Rp150 juta. Karena nominal yang ditawarkan nilainya tinggi, korban memberikan uang secara mengangsur sebanyak lima kali, dan pada tanggal 27 September 2016 korban bertemu tersangka di Pasar Atum, Kota Surabaya. Di sana tersangka datang bersama rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Fika Prasetya alias Karim Prasetyo.[zid/lis]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar