Kamis, 21 September 2017 05:00:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Anggota Sat
Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku tindakpidana
penipuan dan penggelapan. Tersangka AC (29) warga Jalan Brigjen Sutoyo
Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP. Wahyu Sri Bintoro, kronologis
kejadiannya berawal saat korban Iswahyudi warga Dusun Badegan
RT.11/RW.03 Desa/Kecamatan Ngambon melakukan pembelian mobil secara
tunai merek Kijang Innova diesel warna putih melalui pelaku pada 12
April 2016 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah korban. Setelah
korban menyerahkan uang sejumlah Rp320 juta kepada pelaku, ternyata uang
tersebut tidak digunakan untuk pembelian secara tunai.
"Ternyata oleh pelaku digunakan untuk pembelian secara kredit", terang Kapolres.
Adapun mekanisme pembelian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara, dari
uang sejumlah Rp320 juta tersebut, sejumlah Rp110 juta digunakan untuk
uang muka pembelian mobil korban. Sementara itu, sisa uang Rp210 juta
digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadinya.
"Setelah mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan pelaku pada
tanggal 25 Juli 2017 di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres
Bojonegoro", imbuh Kapolres.
Berdasarkan pelaporan tersebut, Penyidik dari Unit Pidum Sat Reskrim
Polres Bojonegoro melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan
melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran dan
1 bendel aplikasi pembiayaan.
Dari pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti tersebut oleh
penyidik, akhirnya pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan
penangkapan. Saat ditangkap tersangka sudah berhenti sebagai sales
marketing di showroom mobil.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka", lanjut Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya penyidik
menjebloskan ke dalam penjara dengan pertimbangan takut melarikan diri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara. [oel/mu]