Pemkab Bojonegoro bersama dewan pengupahan sepakat mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp1.461.000. UMK ini naik dari rencana semula sebesar Rp1.442.000 perbulan.
Perubahan usulan UMK lebih besar terjadi setelah dilakukan revisi bersama dan telah ditandangani Bupati Bojonegoro, Suyoto.
"UMK ini sudah kami ajukan ke Gubernur Untuk mendapat penetapan," Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adie Witjaksono.
Adie menyebutkan keputusan UMK ini telah melewati proses panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Bojonegoro yang tergabung dalam dewan pengupahan.
"Penetapan UMK 2016 sebesar Rp1.461.000 ini sudah sesuai dengan rumus yang diatur PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya.
Dijelaskan juga, penetapan UMK 2016 sebesar Rp1.461.000 perbulan itu, juga sudah memperhitungkan terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selain itu, berdasarkan survei KHL di tiga pasar tradisional yaitu di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, di Kecamatan Sumberrejo dan Kalitidu. Survei KHL meliputi 60 item, yang pada pokoknya menyangkut kebutuhan hidup layak buruh selama sebulan.
"Saya harap tidak ada masalah lagi kedepannya," tambahnya.
Menurut Adie, Gubernur Jatim bisa saja menaikkan atau mengurangi UMK 2016 di daerah yang mengusulkan UMK. Apalagi, Kementerian Tenaga Kerja sedang merumuskan penetapan UMK di tiap daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tanah air.
Untuk diketahui angka UMK Bojonegoro 2015 mencapai Rp1.311.000. Besaran UMK tahun ini naik dibanding tahun lalu. Sesuai ketentuan, sebelum diberlakukan UMK harus sudah disahkan Gubernur.[oel/ang