Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Memperingati hari anti korupsi sedunia, pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, turun jalan melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintah setempat. Salah satunya di kantor Pemkab dan DPRD Bojonegoro, Kamis (10/12/2015).
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Muhamad Arifin mengatakan, peringatan hari anti korupsi ini dilakukan dengan melakukan penerangan hukum, bekerjasama dengan Bakesbangpolinmas, pencegahan dan pengenalan korupsi kepada lembaga pendidikan sekolah di 28 Kecamatan.
"Kalau sosialisasi di desa-desa itu untuk peningkatan kapasitas aparatur desa. Sehingga tahu bagaimana pengelolaan anggaran yang sesuai aturan," ujarnya disela membagikan stiker kepada para PNS dan anggota DPRD.
Pada tahun 2015 ini, Kejari sedang menyelidiki enam kasus korupsi lanjutan penyelidikan sebelumnya. Perkara korupsi yang ditangani diantaranya korupsi PNPM, pengelolaan gas flare tahun 2004 yang dilakukan BUMD, bantuan hibah sapi dari Provinsi Jawa Timur, DPM LUEP tahun 2008, perjalanan dinas DPRD, serta tindak pidana ekonomi.
"Selain itu kita juga melakukan pantauan aset, seperti pengembalian aset negara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2007, baru masuk ke kas negara senilai Rp1,3 miliar," jelasnya.
Dalam kasus perjalanan dinas tersebut, Kejari sudah memanggil sebanyak 32 anggota DPRD yang harus mengembalikan uang kerugian negara. "Anggota yang harus mengembalikan sudah ada kesanggupan tapi masih meminta waktu," tandasnya. [oel/mu]
blokBojonegoro.com - Memperingati hari anti korupsi sedunia, pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, turun jalan melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintah setempat. Salah satunya di kantor Pemkab dan DPRD Bojonegoro, Kamis (10/12/2015).
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Muhamad Arifin mengatakan, peringatan hari anti korupsi ini dilakukan dengan melakukan penerangan hukum, bekerjasama dengan Bakesbangpolinmas, pencegahan dan pengenalan korupsi kepada lembaga pendidikan sekolah di 28 Kecamatan.
"Kalau sosialisasi di desa-desa itu untuk peningkatan kapasitas aparatur desa. Sehingga tahu bagaimana pengelolaan anggaran yang sesuai aturan," ujarnya disela membagikan stiker kepada para PNS dan anggota DPRD.
Pada tahun 2015 ini, Kejari sedang menyelidiki enam kasus korupsi lanjutan penyelidikan sebelumnya. Perkara korupsi yang ditangani diantaranya korupsi PNPM, pengelolaan gas flare tahun 2004 yang dilakukan BUMD, bantuan hibah sapi dari Provinsi Jawa Timur, DPM LUEP tahun 2008, perjalanan dinas DPRD, serta tindak pidana ekonomi.
"Selain itu kita juga melakukan pantauan aset, seperti pengembalian aset negara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2007, baru masuk ke kas negara senilai Rp1,3 miliar," jelasnya.
Dalam kasus perjalanan dinas tersebut, Kejari sudah memanggil sebanyak 32 anggota DPRD yang harus mengembalikan uang kerugian negara. "Anggota yang harus mengembalikan sudah ada kesanggupan tapi masih meminta waktu," tandasnya. [oel/mu]