Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Terkait dugaan
pengancaman dan penghalangan tugas wartawan saat melakukan peliputan
saat peristiwa perampasan sepeda motor oleh tiga oknum debt collector di
Jalan Veteran kemarin, PWI Bojonegoro sangat mengecam keras dan
meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut.
Menurut Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro bahwa tindakan tiga
oknum debt dollector tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No
40 tahun 1999, karena telah menghalangi dua wartawan yaitu Yusti
Balangga dari Kompas TV dan Bambang Yulianto dari Metro TV. Mereka juga
mendorong dan mengancam kedua awak media dengan kalimat kasar.
"Sikap mereka sudah menghina insan pers dengan kalimat tidak pantas," ungkapnya kesal.
Pria yang juga Sekretaris IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)
Kabupaten Bojonegoro ini mengatakan bahwa bagi siapa saja yang
melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan ataupun mengancam dalam
melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai pasal 4 dan 3 si pelaku
dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda
paling banyak sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut diungkapkan Sasmito setelah menerima kabar kasus kekerasan
yang menimpa dua wartawan televisi di Bojonegoro. " Ini ketentuan
pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap Sasmito.
Lebih lanjut Sasmito juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4
undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki
hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, dengan adanya kasus penghadangan dan pengancanan
terhadap dua wartawan tersebut maka PWI meminta kepada Polisi Untuk
mengusut tuntas Kasus tersebut.[oel/ito]