Happy Hello Kitty Kaoani

Tidak Diizinkan Klik Kanan Untuk Copy Paste !!!

Senin, 27 Maret 2017

Ketua PWI Kecam Tindakan Debt Collector Ancam Wartawan


Ketua PWI Kecam Tindakan Debt Collector Ancam Wartawan

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Terkait dugaan pengancaman dan penghalangan tugas wartawan saat melakukan peliputan saat peristiwa perampasan sepeda motor oleh tiga oknum debt collector di Jalan Veteran kemarin,  PWI Bojonegoro sangat mengecam keras dan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut.
 
Menurut Ketua PWI Bojonegoro,  Sasmito Anggoro bahwa tindakan tiga oknum debt dollector tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No 40 tahun 1999, karena telah menghalangi dua wartawan yaitu Yusti Balangga dari Kompas TV dan Bambang Yulianto dari Metro TV. Mereka juga mendorong dan mengancam kedua awak media dengan kalimat kasar.
 
"Sikap mereka sudah menghina insan pers dengan kalimat tidak pantas," ungkapnya kesal.
 
Pria yang juga Sekretaris IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)  Kabupaten Bojonegoro ini mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan ataupun mengancam dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai pasal 4 dan 3 si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
 
Hal tersebut diungkapkan Sasmito setelah menerima kabar kasus kekerasan yang menimpa dua wartawan televisi di Bojonegoro. " Ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap Sasmito.
 
Lebih lanjut Sasmito juga menjelaskan bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
 
Oleh karena itu, dengan adanya kasus penghadangan dan pengancanan terhadap dua wartawan tersebut maka PWI meminta kepada Polisi Untuk mengusut tuntas Kasus tersebut.[oel/ito]
Comments
0 Comments
1458674257781522/' property='fb:admins'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar